BOLASPORT.COM - Shin Tae-yong akan masuk kategori orang asing yang bekerja pada proyek strategis nasional untuk bisa masuk ke Indonesia.
Kedatangan Shin Tae-yong ke Indonesia sebelumnya diragukan setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 tahun 2020 mengenai Larangan Warga Asing Datang ke Indonesia.
Perilisan peraturan tersebut berkaitan dengan angka kasus COVID-19 di Indonesia yang masih tinggi.
Menurut Permenkumham tersebut, ada 6 kategori warga asing yang tetap diijinkan masuk ke Indonesia selama pandemi COVID-19, yakni
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
- Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
- Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan;
- Awak alat angkut; dan
- Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Baca Juga: Penalti Bruno Fernandes Dikritik, Ole: Dia Lakukan Zidane-Turn dan Ditekel
Keenam kategori orang asing tersebut boleh masuk ke Indonesia setelah memenuhi:
- surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara;
- telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus Covid-19;
- pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melalui Gatot S Dewa Broto pernah menanyakan apakah Shin akan terganjal dengan peraturan tersebut atau tidak kepada PSSI.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com, PSSI.org |
Komentar