"Ada yang sudah melaksanakan musprov tetapi surat keputusan (SK) pengukuhan untuk pengurus yang baru belum ada. Contoh yang sekarang masa baktinya habis itu adalah pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara," tutur Edi.
Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara sudah melaksanakan musprov pada 8 Oktober 2020 lalu.
Namun, tim formatur kedua pengprov ini masih menyusun kepengurusan, otomatis suara Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara masih belum sah karena belum ada kepengurusan yang baru dan belum disahkan.
Dengan demikian, pada Munas PBSI 2020-2024 ini, ada 32 pengprov yang memiliki hak suara dalam pemilihan ketua umum PP PBSI.
Baca Juga: 2 Kandidat Juara MotoGP 2020 Pilihan Alex Marquez
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | badmintonindonesia.org |
Komentar