BOLASPORT.COM - Tim Penjaringan bakal calon ketua umum PP PBSI masa bakti 2020-2024 sudah mulai melaksanakan tugasnya jelang Musyawarah Nasional (Munas) PBSI yang akan dilangsungkan 5-6 November 2020 mendatang.
Berdasarkan Surat Keputusan nomor SKEP/044/0.3/X/2020, tim penjaringan merupakan tim yang dibentuk khusus untuk proses seleksi bakal calon ketua umum PP PBSI yang berhak untuk maju ke Munas PBSI 2020-2024.
Dipimpin oleh Edi Sukarno, tim penjaringan telah membuat tahapan-tahapan proses seleksi bakal calon ketua umum sebagai berikut.
Baca Juga: Danilo Petrucci Sudah Tahu 'Dibuang' Ducati sejak Akhir 2019
1. 1-16 Oktober 2020 - Sosialiasi kepada pengurus provinsi (pengprov) dan masyarakat melalui media
2. 17-21 Oktober 2020 - Pengambilan formulir pendaftaran bakal calon ketua umum
3. 22-26 Oktober 2020 - Pengembalian formulir pendaftaran, batas waktu pengembalian formulir adalah tanggal 26 Oktober 2020, pukul 17.00 WIB
4. 27-30 Oktober 2020 - Pemeriksaan berkas-berkas dan persyaratan yang telah diajukan, bakal calon ketua umum juga bisa melengkapi berkas yang masih kurang pada periode ini
5. 31 Oktober- 4 November 2020 - Pemberitahuan kepada bakal calon ketua umum apakah mereka memenuhi syarat atau tidak.
Mereka yang memenuhi syarat akan diundang ke Munas untuk menyampaikan visi misi.
"Tim penjaringan dibentuk sebagai pelaksanaan dari AD/ART PBSI. Disini dijelaskan bahwa pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan cara penjaringan," kata Edi dijelaskan dilansir BolaSport.com dari Badminton Indonesia.
"Kami sudah memulai tahapan pertama yaitu sosialiasi sejak awal bulan Oktober," ucap Edi.
Menurut Edi, bakal calon ketua umum yang mendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Baca Juga: Eduardus Nabunome, Pencetak Hat-trick Emas SEA Games Lari 10.000 Meter Wafat
1. Menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI
2. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain. Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulu tangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri.
Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan.
3. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan.
4. Menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.
Edi menjelaskan bahwa ada suara pengurus provinsi yang dihitung tidak sah. Salah satunya adalah pengprov yang masa baktinya sudah habis tapi belum melaksanakan musyawarah provinsi (musprov).
"Ada yang sudah melaksanakan musprov tetapi surat keputusan (SK) pengukuhan untuk pengurus yang baru belum ada. Contoh yang sekarang masa baktinya habis itu adalah pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara," tutur Edi.
Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara sudah melaksanakan musprov pada 8 Oktober 2020 lalu.
Namun, tim formatur kedua pengprov ini masih menyusun kepengurusan, otomatis suara Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara masih belum sah karena belum ada kepengurusan yang baru dan belum disahkan.
Dengan demikian, pada Munas PBSI 2020-2024 ini, ada 32 pengprov yang memiliki hak suara dalam pemilihan ketua umum PP PBSI.
Baca Juga: 2 Kandidat Juara MotoGP 2020 Pilihan Alex Marquez
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | badmintonindonesia.org |
Komentar