Sedangkan SK PSSI bernomor SKEP/53/VI/2020, klub berkewajiban membayar gaji pemain serta ofisial sebesar 50 persen.
Baca Juga: Agar Edinson Cavani Sukses di Man United, Solskjaer Perlu Adopsi Metode Sir Alex Ferguson
"Ya kami (Persiraja Banda Aceh) juga bingung mau gimana, kalau kami merujuk SK PSSI, ya kembali ke 25 persen itu, karena kan itu kalau tidak ada kompetisi," kata Rahmat Djailani.
"Bayar 25 persen juga kami bingung ambil duitnya dari mana, gak ada pemasukan sama sekali," ujar Rahmat Djailani kepada BolaSport.com.
Rahmat Djailani melanjutkan, kondisi keuangan tim pun sangat kusut dengan di situasi seperti ini.
Baca Juga: Ada 4 Laga Perebutan Gelar, Begini Cara Saksikan ONE: Inside The Matrix
Saat ini, Persiraja Banda Aceh telah meliburkan tim karena belum jelasnya kompetisi.
Pemain dan ofisial akan kembali dikumpulkan apabila kepastian kompetisi sudah ada titik terang yang jelas.
"Kalau yang untuk bulan depan (November) ya kami tidak tahu mau bayar gaji gimana, abis kami, bangkrut," tegas Rahmat Djailani.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar