Lima surat dukungan dari Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara juga dinyatakan tidak sah baik untuk Agung maupun Ari.
"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim penjaringan, sebanyak enam surat dukungan yang diajukan Agung tidak sah," kata Edi Sukarno, dilansir dari Badminton Indonesia.
"Keenam surat dukungan yang tidak sah dari Nusa Tenggara Barat, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi dan Maluku Utara," imbuhnya.
Gugurnya lima surat dukungan membuat Ari dinyatakan tidak lolos karena persyaratan minimal adalah 10 surat dukungan.
Hasil verifikasi tim Penjaringan menyatakan hanya lima surat dukungan untuk Ari yang sah yaitu dari pengprov PBSI Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, DI Aceh dan NTB.
Agung Firman Sampurna pun maju sebagai calon tunggal ketua umum PP PBSI dan telah diundang ke forum munas untuk menyampaikan visi dan misi calon ketua umum.
Baca Juga: Baru 14 Tahun, Pebulu Tangkis Ini Tembus Semifinal Kejuaraan Junior Eropa 2020
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | Badminton Indonesia |
Komentar