Kedua: Pelaksanaan kompetisi sebagaimana tercantum pada ketetapan Pertama adalah pada bulan Februari 2021 dengan memperhatikan ketentuan protokol COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah
Ketiga: Kompetisi Liga 3 tahun 2020 akan dimulai setelah pelaksanaan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 tahun 2020 sebagaimana ketetapan Kedua telah terpenuhi
Keempat: Berdasarkan ketetapan pertama dan kedua, dikarenakan Kompetisi tidak dapat dimulai akibat pandemi COVID-19 belum mereda sebagaimana ketetapan pemerintah, maka klub dapat menerapkan kebijakan pembayaran gaji pemain, pelatih dan ofisial mulai bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2020 dengan pembayaran maksimal 25% dari kewajiban yang tertera dalam Perjanjian Kerja sampai dengan dimulainya Kompetisi;
Baca Juga: Mantan Kiper Persija Daryono Wafat, Sosok Ini Sudah Punya Firasat
Kelima: Apabila Kompetisi telah efektif untuk dapat dimulai, maka klub Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan kesepakatan ulang bersama dengan pelatih dan pemain atas penyesuaian nilai kontrak pada Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sebelumnya, yaitu perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 dengan kisaran 50% dan Liga 2 dengan kisaran 60% dari total nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub, dan akan diberlakukan 1 (satu) bulan sebelum Kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya Kompetisi dimaksud
Keenam: Hal-hal yang belum termasuk dalam Surat Keputusan ini tentang penundaan pelaksanaan Kompetisi Tahun 2020 akan diatur kemudian dalam ketentuan terpisah
Surat Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan keputusan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | Tribun Medan |
Komentar