BOLASPORT.COM - Berikut enam poin yang diungkap oleh PSMS Medan terkait Surat Keputusan (SK) terbaru PSSI mengenai Liga Indonesia.
Seperti diketahui, PSSI hingga kini belum dapat menggulirkan Liga Indonesia sejak medio Maret 2020 yang tentunya menjadi kondisi yang tak mengenakkan bagi PSMS Medan dan para kontestan lainnya.
Belum lama ini, PSMS Medan telah mendapatkan salinan mengenai SK PSSI teranyar mengenai kondisi penundaan Liga Indonesia tahun 2020.
Sekretaris Umum PSMS Medan, Julius Raja, pun buka-bukaan soal SK terbaru yang dikeluarkan oleh PSSI terkait Liga Indonesia.
Awalnya, Julius Raja menjelaskan kalau surat dari PSSI telah diterimanya pada Senin (16/11/2020).
"Kami sudah terima suratnya, kemarin," kata Julius Raja seperti dilansir oleh BolaSport.com dari Tribun Medan.
Baca Juga: Disebut The Next Boaz Solossa, Bocah Ajaib Ini Berikan Komentar
Julius Raja pun membeberkan poin-poin penting yang terdapat dalam enam butir SK PSSI Nomor : SKEP/69/XI/2020 Tentang Penundaan Kompetisi Tahun 2020.
Poin-poin yang menjadi fokus Julius yakni regulasi soal status para pemain hingga pelatih, kontrak serta gaji untuk Liga 1 dan Liga 2 yang ditunda hingga tahun 2021.
Baca Juga: Tak Hanya Wesley Sneijder, Artis Ini Juga Kaget dengan Bagus Kahfi
"Soal gaji sudah ada dalam SK. Untuk bulan Oktober-Desember 2020 gaji pemain diputuskan PSSI 25 persen. Kemudian mulai bulan Januari 2021 atau liga sudah efektif gaji Liga 1 50 persen dan Liga 2 kembali 60 persen," ujar Julius Raja.
Julius Raja menyebut dengan adanya SK PSSI tersebut membuat klub menjadi tidak bingung untuk melakukan kebijakan.
SK PSSI di tengah penundaan kompetisi ini pun sejatinya sudah ditunggu lama oleh PSMS Medan dan para pemain.
Baca Juga: Alasan Bagus Kahfi belum ke Timnas U-19 Indonesia, Meski di Jakarta
"Artinya untuk status pemain saat ini kan masih terikat kontrak ada yang sampai November dan Desember. Jadi, supaya manajemen klub dan pemain tidak bingung," tutur Julius Raja.
"Klub-klub dan pemain kan sudah pada menunggu. SK ini juga dari hasil pembahasan dengan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI). Karena menyangkut juga kontrak pemain," kata Sekretaris Umum PSMS Medan tersebut.
Berikut enam poin Surat Keputusan PSSI Nomor : SKEP/69/XI/2020 Tentang Penundaan Kompetisi Tahun 2020:
Baca Juga: Tak Sabar, Bek Persija Jakarta Marco Motta Bermimpi Main di Stadion JIS
Pertama: Menetapkan penundaan Liga 1 tahun 2020 dan pelaksanaan kompetisi Liga 2 tahun 2020
Kedua: Pelaksanaan kompetisi sebagaimana tercantum pada ketetapan Pertama adalah pada bulan Februari 2021 dengan memperhatikan ketentuan protokol COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah
Ketiga: Kompetisi Liga 3 tahun 2020 akan dimulai setelah pelaksanaan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 tahun 2020 sebagaimana ketetapan Kedua telah terpenuhi
Keempat: Berdasarkan ketetapan pertama dan kedua, dikarenakan Kompetisi tidak dapat dimulai akibat pandemi COVID-19 belum mereda sebagaimana ketetapan pemerintah, maka klub dapat menerapkan kebijakan pembayaran gaji pemain, pelatih dan ofisial mulai bulan Oktober sampai dengan bulan Desember 2020 dengan pembayaran maksimal 25% dari kewajiban yang tertera dalam Perjanjian Kerja sampai dengan dimulainya Kompetisi;
Baca Juga: Mantan Kiper Persija Daryono Wafat, Sosok Ini Sudah Punya Firasat
Kelima: Apabila Kompetisi telah efektif untuk dapat dimulai, maka klub Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan kesepakatan ulang bersama dengan pelatih dan pemain atas penyesuaian nilai kontrak pada Perjanjian Kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sebelumnya, yaitu perubahan nilai kontrak untuk Liga 1 dengan kisaran 50% dan Liga 2 dengan kisaran 60% dari total nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub, dan akan diberlakukan 1 (satu) bulan sebelum Kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya Kompetisi dimaksud
Keenam: Hal-hal yang belum termasuk dalam Surat Keputusan ini tentang penundaan pelaksanaan Kompetisi Tahun 2020 akan diatur kemudian dalam ketentuan terpisah
Surat Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan keputusan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | Tribun Medan |
Komentar