BOLASPORT.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menolak banding yang diajukan Pemerintah Kota Surabaya terkait sengketa lapangan Karanggayam.
Keputusan ini semakin memperkuat hak kepemilikan Persebaya atas tanah yang terletak di Jalan Karanggayam Nomor 1, Surabaya.
Seperti yang diketahui pada kesempatan sebelumnya hak atas tanah tersebut diperebutkan oleh Persebaya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Pada putusan pertama, Pengadilan menyebut Persebaya sebagai pihak yang berhak dan punya prioritas mengelola Lapangan Persebaya.
Namun hal tersebut tak diterima Pemkot Surabaya yang kemudian mengajukan banding.
Baca Juga: PSSI Keluarkan SK Penundaan Kompetisi, Berisi Poin Bergulirnya Kembali Liga hingga Upah
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Surabaya menolak permohonan yang diajukan Pemkot Surabaya lewat amar putusan nomor 416/PDT/2020/PT SBY yang diunggah di situs mahkamahagung.co.id.
Ditolaknya permohonan ini pun membuat Bonek mengaku senang.
Bahkan Bonek langsung adakan aksi di area lapangan Karanggayam sebagai bentuk syukuran.
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | Persebaya.id |
Komentar