BOLASPORT.COM - Persik Kediri memberikan tanggapan terkait Surat Keputusan (SK) yang terbitkan PSSI
bernomor SKEP/69/XI/2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Persik Kediri, Abdul Hakim Bafagih.
Pada Senin (16/11/2020), Persik Kediri telah menerima SK yang diterbitkan PSSI tentang penundaan kompetisi 2020.
Menurut Abdul Hakim Bafagih, SK tersebut diterbitkan di waktu yang sudah tergolong telat.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Portugal 2020 - Kans Terakhir Valentino Rossi Bersinar Bersama Tim Pabrikan Yamaha
Dalam poin keempat SK itu, terdapat pembahasan mengenai gaji pemain serta ofisial kepelatihan.
Dengan bunyi "klub dapat menerapkan pembayaran gaji, pemain, serta ofisial mulai Oktober sampai Desember 2020 dengan besaran 25 persen dari kesepakatan awal,"
"Semestinya SK diterbitkan lebih awal karena mengatur gaji Oktober," ujar Abdul Hakim Bafagih.
Baca Juga: Tak Peduli soal Gol, Legenda Liverpool Tetap Anggap Firmino Penting
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar