"Saya juga baru tahu ini, tadi saya sudah bilang ke Kapolseknya agar jangan ada kerumunan di tengah pandemi gini," kata Yunus dilansir Bolasport.com dari Kompas.
"Karena ke Polres juga nggak ada izin ini, coba tanya ke Kapolseknya," katanya menambahkan.
Senada dengan Yunus, Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang juga tidak tahu perihal keberadaan tarkam yang melanggar PSBB dan protokol kesehatan tersebut.
Baca Juga: Ukir Rekor Bersejarah, Cristiano Ronaldo Jadi Pemain Keempat yang Mampu Tembus 750 Gol
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang, W Hari Pamungkas, baru mengetahui soal tarkam itu setelah ramai dibicarakan.
Hari pun sangat menyayangkan adanya kerumunan massa yang sebenarnya sangat mungkin dibubarkan jika gugus tugas tingkat kecamatan melakukan pengawasan.
Dia memastikan untuk melakukan evaluasi terhadap para petugas hingga di tingkat bawah.
"Nanti dilakukan demikian (evaluasi). Nanti ada evaluasi dan koreksi di jajaran satgas di tingkat bawah," katanya.
View this post on Instagram
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar