"Ini masih dikerjakan, masih diproses. Nanti akan disampaikan lagi," ujar Indra.
Baca Juga: Stadion Manahan Solo Simpan Memori Kelam dan Manis untuk Bintang Bhayangkara FC
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, sebelumnya memastikan bahwa proses penegakan hukum akan tetap berlanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, nantinya akan diketahui siapa yang bertanggung jawab mengenai terjadinya kerumunan massa di turnamen tersebut.
Yunus menambahkan tersangka yang ditetapkan polisi terancam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasalnya terkait Undang-Undang Wabah Penyakit, karantina kesehatan," kata Yunus.
Jauh-jauh hari Kapolsek Walantaka dan Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Walantaka sudah memberikan teguran kepada panitia turnamen sepak bola.
Pihak pantia turnamen pun sudah diminta untuk membatalkan semua pertandingan tarkam.
Namun, pihak panitia justru tidak mengindahkannya.
Meski sudah diberikan teguran, menurut Yunus, panitia turnamen tetap melanjutkan 5 pertandingan hingga babak final.
View this post on Instagram
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | Kompas |
Komentar