Ancaman pidana bagi masyarakat yang menolak pemberian vaksin itu disampaikan Edward dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).
Menurut Edward, UU Kekarantinaan Kesehatan itu mencakup pula berbagai upaya dari pemerintah untuk menghentikan penyebaran pandemi Covid-19.
Terlebih, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menegaskan setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes wajib melakukan vaksinasi.
"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.
Baca Juga: Thailand Open I 2021 - Greysia/Apriyani Masih Cari Pola Permainan
Selain vaksin, sanksi itu juga mengancam berbagai tindakan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker hingga pengambilan paksa jenazah Covid-19.
Hanya saja, sanksi pidana itu menjadi langkah terakhir ketika sarana penegakan hukum lain seperti teguran sudah tidak berfungsi.
"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya."
"Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.
View this post on Instagram
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | Kontan.co.id, baliutd.com |
Komentar