BOLASPORT.COM - Pemain Bali United, Michael Orah, bisa dipenjara selama satu tahun jika bersikukuh menolak divaksin Sinovac untuk melawan Covid-19.
Pemerintah Indonesia mengambil satu lagi langkah untuk segera menghapuskan pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini.
Tepat hari ini, Rabu (13/1/2021), pemerintah mulai melakukan vaksinasi pertama kali.
Adapun Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Sinovac itu.
Baca Juga: Thailand Open I 2021 - Ruselli Hartawan Akui Pertahanannya Lemah
Meski dianggap sebagai sebuah usaha untuk melawan Covid-19, pemberian vaksin masih mendapat pertentangan dari beberapa pihak.
Pihak-pihak yang menolak pemberian vaksin itu merasa khawatir dengan efek samping yang masih diketahui dari vaksin Sinovac.
Salah satu pihak yang meragukan vaksin Covid-19 itu adalah pemain Bali United, Michael Orah.
Pemain asal Tomohon itu bahkan tak segan menolak menerima vaksin jika ternyata tidak baik untuk tubuh.
Baca Juga: Pelatih PSIS Semarang Sebut Liga 1 Ditunda Karena COVID-19 Itu Bohong
Terlebih, kariernya sebagai atlet membuat Orah menjadi salah satu prioritas dalam pemberian vaksin.
"Menurut saya secara pribadi harus ada jaminan vaksin itu bagus atau tidak untuk keselamatan manusia," kata Michael Orah seperti dikutip Bolasport.com dari laman resmi klub.
"Kalau tidak ada jaminan yang baik, saya secara pribadi menolak untuk divaksin."
"Vaksin itu harus benar memberikan manfaat baik, bukan sembarang vaksin dan bukan menjadi ajang percobaan," ungkap Orah, Minggu (10/1/2021).
Baca Juga: Resolusi Bek PSS Sleman di Tahun 2021, Minta Liga 1 Jalan hingga Ingin Nikah
Namun, tampaknya Orah tak bisa mempertahankan pendiriannya untuk menolak vaksin Covid-19.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof Edward OS Hiariej, telah menegaskan bahwa rakyat Indonesia yang menolak pemberian vaksin terancam hukum penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Hal itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Edward dilansir Bolasport.com dari Kontan.
Baca Juga: Thailand Open 2021 - Curhat Eks Tunggal Nomor 1 Dunia Usai Alami Insiden Berdarah
Ancaman pidana bagi masyarakat yang menolak pemberian vaksin itu disampaikan Edward dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).
Menurut Edward, UU Kekarantinaan Kesehatan itu mencakup pula berbagai upaya dari pemerintah untuk menghentikan penyebaran pandemi Covid-19.
Terlebih, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menegaskan setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes wajib melakukan vaksinasi.
"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.
Baca Juga: Thailand Open I 2021 - Greysia/Apriyani Masih Cari Pola Permainan
Selain vaksin, sanksi itu juga mengancam berbagai tindakan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker hingga pengambilan paksa jenazah Covid-19.
Hanya saja, sanksi pidana itu menjadi langkah terakhir ketika sarana penegakan hukum lain seperti teguran sudah tidak berfungsi.
"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya."
"Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.
View this post on Instagram
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | Kontan.co.id, baliutd.com |
Komentar