Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Jika Terus Tolak Vaksin, Bek Bali United Bisa Dipenjara 1 Tahun

By Hugo Hardianto Wijaya - Rabu, 13 Januari 2021 | 15:45 WIB
Presiden Joko Widodo saat mendapat suntikan pertama vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/1/2021). Penyuntikan ini sekaligus menandai program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
ISTANA PRESIDEN/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo saat mendapat suntikan pertama vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan pada Rabu (13/1/2021). Penyuntikan ini sekaligus menandai program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

BOLASPORT.COM - Pemain Bali United, Michael Orah, bisa dipenjara selama satu tahun jika bersikukuh menolak divaksin Sinovac untuk melawan Covid-19.

Pemerintah Indonesia mengambil satu lagi langkah untuk segera menghapuskan pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini.

Tepat hari ini, Rabu (13/1/2021), pemerintah mulai melakukan vaksinasi pertama kali.

Adapun Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Sinovac itu.

Baca Juga: Thailand Open I 2021 - Ruselli Hartawan Akui Pertahanannya Lemah

Meski dianggap sebagai sebuah usaha untuk melawan Covid-19, pemberian vaksin masih mendapat pertentangan dari beberapa pihak.

Pihak-pihak yang menolak pemberian vaksin itu merasa khawatir dengan efek samping yang masih diketahui dari vaksin Sinovac.

Salah satu pihak yang meragukan vaksin Covid-19 itu adalah pemain Bali United, Michael Orah.

Pemain asal Tomohon itu bahkan tak segan menolak menerima vaksin jika ternyata tidak baik untuk tubuh.

Baca Juga: Pelatih PSIS Semarang Sebut Liga 1 Ditunda Karena COVID-19 Itu Bohong

Terlebih, kariernya sebagai atlet membuat Orah menjadi salah satu prioritas dalam pemberian vaksin.

"Menurut saya secara pribadi harus ada jaminan vaksin itu bagus atau tidak untuk keselamatan manusia," kata Michael Orah seperti dikutip Bolasport.com dari laman resmi klub.

"Kalau tidak ada jaminan yang baik, saya secara pribadi menolak untuk divaksin."

"Vaksin itu harus benar memberikan manfaat baik, bukan sembarang vaksin dan bukan menjadi ajang percobaan," ungkap Orah, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga: Resolusi Bek PSS Sleman di Tahun 2021, Minta Liga 1 Jalan hingga Ingin Nikah

Bek Bali United, Michael Orah.
RIZAL FANANY/TRIBUNBALI.COM
Bek Bali United, Michael Orah.

Namun, tampaknya Orah tak bisa mempertahankan pendiriannya untuk menolak vaksin Covid-19.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof Edward OS Hiariej, telah menegaskan bahwa rakyat Indonesia yang menolak pemberian vaksin terancam hukum penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Hal itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan bisa dipidana.

"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Edward dilansir Bolasport.com dari Kontan.

Baca Juga: Thailand Open 2021 - Curhat Eks Tunggal Nomor 1 Dunia Usai Alami Insiden Berdarah

Ancaman pidana bagi masyarakat yang menolak pemberian vaksin itu disampaikan Edward dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).

Menurut Edward, UU Kekarantinaan Kesehatan itu mencakup pula berbagai upaya dari pemerintah untuk menghentikan penyebaran pandemi Covid-19.

Terlebih, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menegaskan setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes wajib melakukan vaksinasi.

"Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.

Baca Juga: Thailand Open I 2021 - Greysia/Apriyani Masih Cari Pola Permainan

Selain vaksin, sanksi itu juga mengancam berbagai tindakan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker hingga pengambilan paksa jenazah Covid-19.

Hanya saja, sanksi pidana itu menjadi langkah terakhir ketika sarana penegakan hukum lain seperti teguran sudah tidak berfungsi.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya."

"Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom)

 

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Hugo Hardianto Wijaya
Sumber : Kontan.co.id, baliutd.com

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
16
39
2
Chelsea
17
35
3
Arsenal
17
33
4
Nottm Forest
17
31
5
Bournemouth
17
28
6
Aston Villa
17
28
7
Man City
17
27
8
Newcastle
17
26
9
Fulham
17
25
10
Brighton
17
25
Klub
D
P
1
Persebaya
16
37
2
Persib
15
35
3
Persija Jakarta
16
28
4
PSM
16
27
5
Borneo
16
26
6
Dewa United
16
25
7
Arema
16
25
8
Bali United
15
24
9
Persik
16
24
10
Persita
16
24
Klub
D
P
1
Atlético Madrid
18
41
2
Real Madrid
18
40
3
Barcelona
19
38
4
Athletic Club
19
36
5
Villarreal
18
30
6
Mallorca
19
30
7
Real Sociedad
18
25
8
Girona
18
25
9
Real Betis
18
25
10
Osasuna
18
25
Klub
D
P
1
Atalanta
17
40
2
Napoli
17
38
3
Inter
15
34
4
Lazio
17
34
5
Fiorentina
15
31
6
Juventus
17
31
7
Bologna
16
28
8
Milan
16
26
9
Udinese
16
20
10
Roma
17
19
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
508
2
F. Bagnaia
498
3
M. Marquez
392
4
E. Bastianini
386
5
B. Binder
217
6
P. Acosta
215
7
M. Viñales
190
8
A. Marquez
173
9
F. Morbidelli
173
10
F. Di Giannantonio
165
Close Ads X