"Saya menyadari dan memahami keinginan rekan-rekan semua termasuk dari KONI serta wartawan itu kami tampung semua dan kami dengar. Sebetulnya secara pribadi kami juga ingin kegiatan itu (kompetisi olahraga) dilaksanakan, tetapi kebijakan Bapak Kapolri pada Bulan November sudah ada telegramnya," jelasnya.
"Melarang mengeluarkan izin keramaian di seluruh Indonesia, hingga saat ini belum ada pencabutan dan tidak boleh dilaksanakan. Sehingga pihak kepolisian dasari tingkat mabes sampai polsek tidak boleh mengeluarkan izin keramaian," tambahnya.
Pelarangan yang dilakukan pun menurutnya sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini.
Untuk itu, pelaksanaan penerapan kompetisi olahraga di Indonesia harus mempunyai izin keramaian jika ingin bergulir.
Baca Juga: Persaingan Sehat Para Penyerang Garuda Select untuk Jaga Tempatnya Dalam Tim
"UUD no 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia sebagai pelaksana Harkamdagri (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Dalam Negeri). UUD no 3 tahun 2005 tentang sistem olahraga nasional juga ada aturan-aturannya. Ada peraturan pemerintah no 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum juga pemberitahuan kegiatan politik," terangnya.
Ia juga mengungkapkan sampai kapan pun pihaknya tidak akan memberikan izin keramaian sampai kebijakan yang sudah dibuat dicabut oleh atasannya yang sekarang
Sebagai anggota kepolisian tentu saja perintah atasan merupakan sesuatu yang harus selalu ditaati.
"Jadi polisi memberikan telegram kegiatan itu, ya ada dasarnya. Sampai saat ini Polri tidak akan memberikan izin keramaian. Pertimbangan itu sudah dibahas di Mabes Polri. Kami sebagai anak buah akan loyal apabila itu merupakan perintah pimpinan," ungkapnya.
Baca Juga: Juga Buru Eks La Liga, Kurniawan Ungkap Alasan Rekrut Saddil Ramdani
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar