Baca Juga: PT LIB Siapkan Satgas Covid-19 hingga Sempurnakan Prokes demi Liga 1
Hanya, masih ada rintangan lain yang harus dilalui oleh PSSI dan PT LIB.
Pasalnya, Budi Sajidin mengungkapkan bahwa izin keramaian bisa didapatkan jika keputusan pelarangan keramaian dicabut.
Pencabutan sendiri hanya bisa dilakukan oleh Kapolri.
"Sebetulnya secara pribadi kami juga ingin kegiatan itu (kompetisi olahraga) dilaksanakan, tetapi kebijakan Bapak Kapolri pada Bulan November sudah ada telegramnya," jelasnya.
Baca Juga: Kondisi Fisik Alami Penurunan, Bek Bali United Siap Kerja Keras
"Melarang mengeluarkan izin keramaian di seluruh Indonesia. Hingga saat ini belum ada pencabutan dan tidak boleh dilaksanakan sehingga pihak Kepolisian dari tingkat mabes sampai polsek tidak boleh mengeluarkan izin keramaian," tambahnya.
Jika pelarangan tersebut tak kunjung dicabut, maka Kepolisian tidak akan pernah memberikan izin kompetisi bergulir sampai kapan pun.
Terlebih seorang polisi dididik untuk selalu loyal kepada atasannya.
"Jadi polisi memberikan telegram kegiatan itu ada dasarnya. Sampai saat ini Polri tidak akan memberikan izin keramaian. Pertimbangan itu sudah dibahas di Mabes Polri. Kami sebagai anak buah akan loyal apabila itu merupakan perintah pemimpin," ungkapnya.
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar