Mengutip dari Kompas.com, Erasmus menyatakan kepolisian seharusnya tak melakukan penangkapan tersebut.
"Menunjukkan bahwa memang masalah utama, selain UU ITE harus direvisi adalah pemahaman aparat soal individu dan jabatan. Ini problem karena pasal yang diduga enggak nyambung," kata Erasmus.
Bila dianggap menghina, maka seharusnya melalui proses delik aduan.
Dalam hal ini, secara pribadi Gibran tidak mengadu karena dihina oleh seseorang.
"Pertama, penghinaan harus delik aduan, apakah Gibran Mengadu? Kedua, masuk Pasal 28 Ayat 2 (UU ITE), dimana ujaran kebenciannya? Enggak ada kan? Ujaran itu kan disampaikan pada Gibran sebagai individu, bukan golongan masyarakat tertentu," ujarnya.
View this post on Instagram
Bila sudah dilakukan, maka penegakan hukum kembali seperti masa kolonial di mana seorang pejabat tidak boleh disinggung.
"Kalau begini sama saja kembali ke jaman kolonial. Jaman pejabat enggak boleh disinggung, dianggap punya kekuasaan mutlak, Mahkamah Agung sudah ingatkan itu saat menghapus delik penghinaan presiden," tambahnya.
View this post on Instagram
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar