Kasasi yang diajukan Syukri Wardi dan PT Pesemes di tolak oleh Mahkamah Agung (MA) Indonesia.
Secara otomatis, Ia (Syukri) kalah dalam proses itu.
Buntut dari konflik itu, pihak PSMS Medan melalui PT Kinantan Medan Indonesia dan kuasa hukumnya, Bambang Abimayu, melaporkan Syukri Wardi ke Polda Sumut.
Baca Juga: Arema FC Butuh Pelatih, Sang Mantan Beri Kode dan Siap Balikan
"Kita sudah laporkan, kemarin dari proses sidik sekarang sudah penyelidikan. Akan tetap kita kawal ini."
"Tidak ada lagi yang bisa klaim logo dan nama. Karena dari MA udah jelas, pembatalan cipta," ucapnya kepada wartawan saat konfrensi pers di Stadion Kebun Bunga Jalan Candi Borobudur, No 2, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Jum'at (26/3/2021) lalu.
Baca Juga: Timnas U-16 Indonesia Gelar TC di Jakarta di Bulan Puasa
PSMS Medan sekarang ini tengah bersiap untuk mengikuti Liga 2 yang dijadwalkan Juni mendatang.
Tim berjulukan Ayam Kinantan itu menargetkan promosi ke Liga 1 2022.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar