BOLASPORT.COM - Menawarkan barang dagangan Set Top Box (STB)/Android Box dengan konten ilegal di platform ecommerce berakibat masalah hukum.
Itulah yang dialami oleh enam penjual via ecommerce yang melakukan perbuatan pelanggaran hak cipta karena sengaja menjual Set Top Box (STB)/Android Box yang menayangkan MOLA Content & Channels secara ilegal.
Keenam penjual berinisial HG, RH, P, EET, Y, dan J telah ditetapkan statusnya menjadi tersangka oleh penyidik Subdit Indag Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri.
Mereka diduga melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels.
Para tersangka menjajakan barang dagangannya di platform ecommerce menggunakan beberapa nama akun.
Ada pula yang menjualnya langsung di toko kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara.
Baca Juga: Punya Peran Penting dalam Comeback Man United, Edinson Cavani Dipuji Habis-habisan
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka kini diancam dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar.
Itu sesuai dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar