Kombes Pol. Samsu Arifin, S.I.K., M.H., selaku Kasubdit Indag Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri mengatakan hasil penyidikan perkara telah dilimpahkan kepada Kejaksaaan Agung Republik Indonesia.
Baca Juga: Pentingnya Pendidikan untuk Pemain Timnas U-16 Indonesia, Ronaldo Kwateh
"Saat ini Penyidik koordinasikan Petunjuk (P-19) dari pihak Kejaksaan Agung RI atas berkas perkara tersebut,"
Selain kepada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, upaya penegakan hukum juga terus dilakukan kepada para distributor dan penjual eceran STB/Android Box dengan konten ilegal di berbagai kota di Indonesia.
Kuasa hukum MOLA TV, Uba Rialin mengatakan langkah ini terpaksa diambil setelah pihaknya coba beritikad baik dengan melakukan sosialisasi persuasif.
Baca Juga: Mulai Tersingkir di Man City, Raheem Sterling Siap Angkat Kaki
Mereka mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels tersebut di surat kabar nasional dan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif ke beberapa kota termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan.
Sampai kepada peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran, namun upaya-upaya sebagaimana disebutkan diatas tetap tidak diindahkan.
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan MOLA Content & Channels yang dimiliki secara sah ini," kata Uba Rialin.
Baca Juga: Demi Liga 1, Pemain Muda Borneo FC Siap Berlatih Lebih Giat Lagi
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar