Baca Juga: RESMI - Eks Mesin Gol Persela Gabung Persita Tangerang di Liga 1 2021
Apakah nantinya perubahan nama tersebut disetujui atau tidak akan diputuskan melalui diskusi bersama Exco PSSI.
Untuk sekadar informasi, perubahan nama, logo, dan domisili klub pada dasarnya harus disahkan melalui Kongres PSSI.
View this post on Instagram
Hal tersebut sudah diatura dalam statuta PSSI pasal pasal 17 poin F, yang berbunyi yaitu perubahan nama domisili dan/atau kepemilikan Badan Hukum sebuah klub sepak bola harus disahkan oleh Exco setelah melalui mekanisme dan proses kajian yang akan ditetapkan kemudian di dalam keputusan, regulasi, dan instruksi atau edaran PSSI.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | PSSI.org |
Komentar