BOLASPORT.COM - 10 penjual set top box yang menayangkan Mola Content & Channels termasuk pertandingan sepak bola secara ilegal dan mendistribusikan melalui beberapa platform e-commerce harus berurusan dengan hukum.
Mereka ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.
MOLA selaku pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual / Hak Cipta telah melakukan upaya hukum terhadap para penjual online shop tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 113 ayat 3 dan ayat 4 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, g, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sebelumnya pihak MOLA sudah berusaha melakukan tindakan persuasif secara terbuka melalui sosialisasi lewat media massa, namun tetap saja ada pihak-pihak yang mencoba melanggar.
Hal itu sebagai pelaksanaan dari ketentuan UU Hak Cipta untuk melakukan langkah persuasif lebih dulu sebelum upaya hukum.
"Bahwa benar adanya pada tanggal 23 April 2021, kami mewakili klien kami, telah mengajukan pelaporan polisi terhadap para pelanggar yang mana hal ini merupakan upaya terakhir klien kami untuk melindungi dan mengimplementasikan hak-hak klien kami selaku pemegang hak cipta/penerima lisensi atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia," kata Fajar Budiman Kusumo dari kantor hukum K&K Advocates, selaku kuasa hukum MOLA.
Baca Juga: Rans Cilegon FC Gunakan Stadion Benteng Tangerang sebagai Markas Liga 2
"Adalah benar adanya bahwa MOLA selaku pemegang hak cipta dan/atau penerima lisensi telah melakukan berbagai upaya dengan mensosialisasikan, mempublikasikan serta menghimbau baik secara langsung maupun tertulis kepada masyarakat melalui berbagai media cetak, media online, dan media sosial."
"Pada intinya klien kami memiliki dasar hukum dan/atau legalitas yang jelas sesuai dengan UU Hak Cipta jo PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual."
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar