BOLASPORT.COM - Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) memberikan update terbaru soal tiga klub Liga 2 2021 yang belum melunasi tunggakan gaji pemainnya.
Klub-klub yang dimaksud adalah PSKC Cimahi (6 pemain), Persijap Jepara (9), dan Persekat Kabupaten Tegal.
Ketiga klub tersebut sebelumnya dipertanyakan APPI karena diloloskan mengikuti kompetisi Liga 2 musim ini.
Bahkan, dua klub yakni Persijap dan Persekat, telah memulai sepak mulanya pada hari ini Senin (27/9/2021) sore WIB.
Baca Juga: Persiraja vs Persela - Hendri Susilo: Kami sama-sama Terluka
Padahal ketigan klub tersebut telah dijatuhi sanksi larangan pendaftaran pemain untuk 3 periode pendaftaran karena belum menjalankan putusan NDRC.
Dalam rilisnya, APPI telah menerima korespondensi dari pihak PSSI mengenai upaya pembayaran untuk para pesepakbola dari PSKC, Persijap dan Persekat.
PSSI bertekad membantu klub-klub yang terlilit utang dengan cara memotong subsidi selama berkompetisi kepada para pemain.
"PSSI akan menjamin pembayaran tunggakan (dengan nominal sesuai dengan putusan-putusan NDRC Indonesia masing-masing klub), melalui pemotongan subsidi dari PT Liga Indonesia Baru, selaku Operator dari kompetisi Liga 2 2021/2022," tulis APPI.
APPI menegaskan bahwa putusan NDRC sifatnya adalah berkekuatan hukum tetap, jadi sudah seharusnya menjadi salah satu syarat utama dalam verifikasi keikutsertaan klub-klub dalam penyelenggaraan Liga 2.
Selain tiga tim di atas, APPI juga mengingatkan kembali Persis Solo untuk segera merampungkan tunggakan gaji pemain.
"APPI juga kembali mengingatkan bahwa klub Persis Solo, masih juga belum menyelesaikan tunggakan gaji pemain nya. Ke-18 pesepakbola yang masih ditunggak oleh Klub Persis Solo tersebut, masih terkatung-katung nasibnya dikarenakan tidak memiliki salinan kontrak sehingga gugatan mereka terhadap Klub Persis Solo di NDRC Indonesia, masih belum dapat diterima," lanjut pernyataan APPI
APPI mewakili seluruh pesepakbola profesional di Indonesia berharap bahwa hal-hal serupa seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari.
View this post on Instagram
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | appi-online.com |
Komentar