2. Hukuman bagi LADI dan Indonesia
Status tidak patuh membuat LADI dan Indonesia kehilangan hak-hak istimewa di dunia olahraga.
Berikut poin-poin hak istimewa yang dicabut dari LADI sampai status mereka dipulihkan:
1. Perwakilan LADI tidak memenuhi syarat untuk memegang kantor atau posisi apa pun sebagai anggota dewan atau komite WADA atau badan lain (termasuk tetapi tidak terbatas pada keanggotaan Dewan Yayasan WADA, Komite Eksekutif, Komite Tetap, dan komite lainnya);
2. LADI tidak memenuhi syarat untuk menyelenggarakan acara apa pun yang diselenggarakan atau diselenggarakan bersama sebagai tuan rumah atau diselenggarakan bersama WADA;
3. LADI tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Program Pengawas Independen WADA, Program Penjangkauan WADA, atau aktivitas WADA lainnya;
4. LADI tidak akan menerima pendanaan dari WADA (baik secara langsung atau tidak langsung) yang terkait dengan pengembangan kegiatan tertentu atau partisipasi dalam program tertentu.
Selain itu, perwakilan LADI tidak akan memenuhi syarat untuk menjadi anggota dewan atau komite atau lembaga lain dari Penandatangan (maupun anggotanya) atau asosiasi Penandatangan sampai status dipulihkan atau untuk periode satu tahun, mana pun yang paling lama.
Sementara hak-hak istimewa yang dicabut dari Indonesia adalah:
1. Indonesia tidak bisa diberikan hak tuan rumah untuk kejuaraan tingkat regional, kontinental, dunia, atau event yang diselenggarakan oleh Major Event Organizations, selama periode ketidakpatuhan;
2. Bendera Indonesia tidak akan dikibarkan pada kejuaraan tingkat regional, kontinental, dunia, atau event yang diselenggarakan oleh Major Event Organizations, selain Olimpiade dan Paralimpiade, untuk edisi berikutnya dari acara olahraga yang dimaksud atau sampai status LADI dipulihkan, mana pun yang paling lama.
Baca Juga: Indonesia Disetrap WADA, Bagaimana Nasib 3 Turnamen BWF di Bali Akhir Tahun Ini?
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | berbagai sumber |
Komentar