BOLASPORT.COM - Dunia olahraga Indonesia dikejutkan dengan kabar penangguhan Lembaga Anti-doping Indonesia (LADI) oleh Badan Anti-doping Dunia (WADA).
Status ketidakpatuhan (non-compliant) diberikan WADA kepada LADI dan empat organisasi lainnya dalam pernyataaan resmi mereka pada Kamis (7/10/2021).
Masalah yang dihadapi LADI disesali. Sebab, kasus ini turut berimbas pada pembatasan hak-hak Indonesia di olahraga internasional.
Berikut BolaSport merangkum fakta-fakta mengenai penyebab munculnya teguran WADA kepada LADI hingga upaya melepaskan Indonesia dari hukuman merugikan.
Baca Juga: WADA Larang Indonesia Kibarkan Bendera Merah Putih dan Jadi Tuan Rumah
1. WADA Memberikan Status Ketidakpatuhan kepada LADI
Selasa, 7 Oktober 2021, Badan Anti-doping Dunia (WADA) dalam rilis resmi memasukkan Lembaga Anti-doping Indonesia (LADI) ke dalam daftar tidak patuh.
LADI masuk daftar tidak patuh bersama NADO (Badan Anti-doping Nasional) Thailand, NADO Korea Utara, Federasi Basket Tuna Rungu Internasional, dan Federasi Olahraga Gira Internasional.
LADI dan NDO Korea Utara dinilai tidak patuh karena ketidaksesuaian dalam penerapan program tes yang efektif.
Baca Juga: Ketua NOC Indonesia Tak Ingin Merah Putih Tersandera Hukuman WADA Terlalu Lama
2. Hukuman bagi LADI dan Indonesia
Status tidak patuh membuat LADI dan Indonesia kehilangan hak-hak istimewa di dunia olahraga.
Berikut poin-poin hak istimewa yang dicabut dari LADI sampai status mereka dipulihkan:
1. Perwakilan LADI tidak memenuhi syarat untuk memegang kantor atau posisi apa pun sebagai anggota dewan atau komite WADA atau badan lain (termasuk tetapi tidak terbatas pada keanggotaan Dewan Yayasan WADA, Komite Eksekutif, Komite Tetap, dan komite lainnya);
2. LADI tidak memenuhi syarat untuk menyelenggarakan acara apa pun yang diselenggarakan atau diselenggarakan bersama sebagai tuan rumah atau diselenggarakan bersama WADA;
3. LADI tidak memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Program Pengawas Independen WADA, Program Penjangkauan WADA, atau aktivitas WADA lainnya;
4. LADI tidak akan menerima pendanaan dari WADA (baik secara langsung atau tidak langsung) yang terkait dengan pengembangan kegiatan tertentu atau partisipasi dalam program tertentu.
Selain itu, perwakilan LADI tidak akan memenuhi syarat untuk menjadi anggota dewan atau komite atau lembaga lain dari Penandatangan (maupun anggotanya) atau asosiasi Penandatangan sampai status dipulihkan atau untuk periode satu tahun, mana pun yang paling lama.
Sementara hak-hak istimewa yang dicabut dari Indonesia adalah:
1. Indonesia tidak bisa diberikan hak tuan rumah untuk kejuaraan tingkat regional, kontinental, dunia, atau event yang diselenggarakan oleh Major Event Organizations, selama periode ketidakpatuhan;
2. Bendera Indonesia tidak akan dikibarkan pada kejuaraan tingkat regional, kontinental, dunia, atau event yang diselenggarakan oleh Major Event Organizations, selain Olimpiade dan Paralimpiade, untuk edisi berikutnya dari acara olahraga yang dimaksud atau sampai status LADI dipulihkan, mana pun yang paling lama.
Baca Juga: Indonesia Disetrap WADA, Bagaimana Nasib 3 Turnamen BWF di Bali Akhir Tahun Ini?
3. Tidak Ada Bantahan dari LADI Sampai Tenggat Waktu 21 Hari
WADA menyatakan bahwa teguran atas ketidakpatuhan sudah dikirimkan kepada LADI dan tujuh organisasi anti-doping lain pada tanggal 15 September 2021.
Sesuai regulasi, LADI memiliki kesempatan selama 21 hari setelah tanggal pemberitahuan resmi diterima untuk membantah pernyataan ketidakpatuhan WADA, serta konsekuensi, dan/atau syarat pemulihan yang diusulkan.
Dalam pernyataannya, WADA menyebut tidak ada bantahan dari LADI sampai tenggat waktu habis yaitu pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Alhasil, ketidakpatuhan LADI, beserta empat organisasi yang sudah disebutkan di poin pertama, dinyatakan WADA telah menjadi keputusan akhir.
Sementara NADO Belgia, NADO Montenegro, dan NADO Romania dapat memberikan bukti-bukti yang cukup untuk membuat mereka hanya masuk daftar pengawasan.
4. Klarifikasi Kemenpora
Menpora RI, Zainudin Amali, memberikan klarifikasi atas pernyataan WADA dalam konferensi pers virtual pada Jumat (8/9/2021).
LADI dianggap tidak patuh pada standar penegakan anti-doping karena tidak mengikuti Rencana Tes Doping (Test Doping Plan/TDP) pada tahun 2020.
Amali menjelaskan kegagalan LADI dalam mengirimkan jumlah sampel TDP dikarenakan berhentinya aktivitas di dunia olahraga akibat pandemi Covid-19.
Di sisi lain, sampel waktu itu direncanakan diambil berdasarkan nama atlet.
Padahal, sejumlah atlet yang masuk dalam daftar tes urine sudah mengikuti turnamen olahraga di luar negeri untuk kualifikasi Olimpide atau kejuaraan single-event.
"Itu menyulitkan (pengambilan sample). Sementara di dalam negeri juga tidak ada pertandingan-pertandingan itu," papar Amali.
Pergantian kepengurusan di internal LADI disebut Amali sebagai penghambat lain dalam pemenuhan TDP.
5. Upaya Pemulihan
Zainudin Amali membenarkan adanya teguran ketidakpatuhan dari WADA pada September lalu. Akan tetapi, respons LADI dianggap WADA kurang memadai.
Masih menurut Amali, WADA mengirimkan teguran ketidakpatuhan lagi pada 7 Oktober 2021.
Kemenpora bergerak cepat dan berkoordinasi dengan LADI untuk memberikan klarifikasi kepada WADA perihal kendala untuk pemenuhan TDP pada 2020.
Amali mengharapkan target sampel pada 2021 bisa terpenuhi dengan berlangsungnya Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 yang sedang berlangsung di Papua.
Amali percaya sampel yang dihasilkan dari PON 2021 bisa memenuhi standar WADA dan menghindarkan Indonesia dari hukuman yang merugikan.
"Saya optimis kalau ini clear ya setelah kita komunikasi," kata Amali.
"Untuk tahun 2021 ini bisa terpenuhi dengan sample doping atau anti-doping yang diambil dari pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON)," tukasnya.
Baca Juga: Berkaca dari F1 GP Rusia, MotoGP Indonesia Seharusnya Aman meski Indonesia Dihukum WADA
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | berbagai sumber |
Komentar