Mendengar kabar itu, Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh, mengaku pihaknya akan menempuh jalur hukum guna mendapat identitas asli dari Mr. Y.
Menurut Riyadh, pihaknya akan menuntut Mata Najwa yang mengundang wasit itu ke acara mereka tetapi menolak membeberkan identitasnya kepada PSSI.
"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan)," kata Riyadh dikutip Bolasport.com dari Antara.
"Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitasnya)," ujar Riyadh.
Baca Juga: Dibantai Persib Bandung, Persela Lamongan Lengah di Menit Awal sehingga Sulit Bangkit
Dengan menyeret masalah ini ke ranah hukum, PSSI bertujuan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa atas perintah pengadilan.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak sendiri merupakan hak yang dimiliki wartawan yang karena profesinya berhak menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
Artinya, setiap institusi pers punya kewenangan penuh untuk melindungi dan menutup jati diri narasumbernya.
Akan tetapi, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-undang yang sama, terdapat pernyataan yang menyatakan "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
Baca Juga: Ole Gunnar Solskjaer Diberi Peringatan, Kehadiran Ronaldo Tak akan Menyelamatkannya dari Pemecatan
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | antaranews.com |
Komentar