BOLASPORT.COM - PSSI akan memempuh jalur hukum dan menuntut acara Mata Najwa supaya bisa mendapatkan identitas wasit yang melakukan pengaturan skor di Liga 1 2021.
PSSI tengah menjadi sorotan pecinta sepakbola Indonesia menyusul adanya kabar tentang pengaturan skor yang kembali terulang di Liga Indonesia.
Pengaturan skor itu sendiri terjadi di seluruh elemen kompetisi sepakbola Tanah Air, mulai dari Liga 3 hingga Liga 1.
Komite Disiplin (Komdis) PSSI sendiri sudah menjatuhkan sanksi kepada lima pemain Liga 2 dan satu pemain Liga 3 yang terbukti melakukan pengaturan skor dan percobaan suap.
Baca Juga: Persib Bandung Menang Telak atas Persela Lamongan, Ada Keinginan Rene Alberts yang Tak Terwujud
Sebelumnya, PSSI sudah mendapat laporan dari tim Liga 2 2021, Perserang Serang, yang melaporkan adanya pengaturan skor yang dilakukan oleh lima mantan pemainnya.
Namun berita yang lebih menggemparkan justru datang dari seorang perangkat pertandingan Liga 1 2021 yang mengaku sudah pernah melakukan pengaturan skor di Liga 1 musim ini.
Perangkat pertandingan yang berinisial Mr. Y itu mengakui perbuatannya saat diundang oleh Najwa Shihab ke acara Mata Najwa pada Rabu (3/11/2021) malam WIB.
Saat itu, Mr. Y yang menjabat sebagai wasit mengaku sudah pernah dua kali mengatur pertandingan Liga 1 2021 dan mendapat bayaran hingga ratusan juta.
Baca Juga: Kebersihan Adalah Sebagian dari Iman Bagi Persib Bandung
Mendengar kabar itu, Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh, mengaku pihaknya akan menempuh jalur hukum guna mendapat identitas asli dari Mr. Y.
Menurut Riyadh, pihaknya akan menuntut Mata Najwa yang mengundang wasit itu ke acara mereka tetapi menolak membeberkan identitasnya kepada PSSI.
"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan)," kata Riyadh dikutip Bolasport.com dari Antara.
"Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitasnya)," ujar Riyadh.
Baca Juga: Dibantai Persib Bandung, Persela Lamongan Lengah di Menit Awal sehingga Sulit Bangkit
Dengan menyeret masalah ini ke ranah hukum, PSSI bertujuan untuk menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa atas perintah pengadilan.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak tolak sendiri merupakan hak yang dimiliki wartawan yang karena profesinya berhak menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
Artinya, setiap institusi pers punya kewenangan penuh untuk melindungi dan menutup jati diri narasumbernya.
Akan tetapi, pada Ayat 4 Pasal 4 Undang-undang yang sama, terdapat pernyataan yang menyatakan "Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan".
Baca Juga: Ole Gunnar Solskjaer Diberi Peringatan, Kehadiran Ronaldo Tak akan Menyelamatkannya dari Pemecatan
"Kalau memang merusak ketertiban umum, PSSI ini, kan, umum. Kami berupaya seperti itu," tutur Riyadh.
Riyadh sendiri mengaku bahwa saat ini PSSI tengah menggodok dan menganalisis semua kemungkinan hukum sebelum membuat keputusan final, termasuk salah satunya membawa persoalan ini ke Dewan Pers.
Dalam hal ini, PSSI ingin mengetahui sejauh mana tim Mata Najwa memakai metode-metode jurnalistik untuk mengundang sosok misterius yang mengaku sebagai wasit Liga 1 2021.
"Apakah sudah memenuhi unsur persnya? Apakah semua sudah seimbang, cover both side? Apakah sudah mengonfirmasi kepada PSSI?"
"Kalau yang diundang itu ternyata bukan bagian dari PSSI berarti dia memberikan keterangan tidak benar, dong. Kalau dia mengaku-ngaku sama saja menjerumuskan Mata Najwa juga," tutur Ahmad Riyadh.
Terlepas dari hal ini, pria yang juga menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI itu juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan internal.
"Kami sudah melakukan pengecekan internal," pungkasnya.
View this post on Instagram
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | antaranews.com |
Komentar