Hal itulah yang kemudian ingin diperjuangkan oleh PSSI melalui jalur hukum.
Namun, Ketua Dewan Pers periode 2016-2019, Yosep Adi Prasetyo, lebih menyarankan PSSI menyelesaikan sengketa dengan Mata Najwa melalui Dewan Pers.
Sebab, menurut Yosep, pilihan jalur hukum tidak akan membuat jalan PSSI dalam mengungkapkan mafia pengaturan skor menjadi lebih mudah.
Mengingat, kerja pers dilindungi dua kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Kalahkan Persela, Persib Ambil Alih Posisi Puncak Klasemen Liga 1 2021
Semua regulasi itu akhirnya akan mengarah pada satu kesimpulan di mana sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan oleh Dewan Pers.
"Di Dewan Pers, tim Mata Najwa tidak boleh menutupi semua informasi yang didapatkannya," kata Yosep dinukil dari Antara.
"Namun, nantinya Dewan Pers hanya sampai kepada kesimpulan apakah sebuah produk itu sesuai kaidah jurnalistik atau tidak."
"Jika sesuai, maka PSSI harus menghormati Undang-Undang Pers. Namun, jika tidak, maka bisa dilakukan tindakan lanjutan," kata Yosep.
Baca Juga: Belum Ada Juara Dunia, Valentino Rossi Bicara Persaingan Ketat Moto2 dan Moto3
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | antaranews.com |
Komentar