Baca berita tanpa iklan. Gabung Bolasport.com+

Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Sengketa PSSI Vs Mata Najwa - Jangan ke Pengadilan, PSSI Sebaiknya Bawa Masalah ke Dewan Pers

By Hugo Hardianto Wijaya - Jumat, 5 November 2021 | 11:45 WIB
Ilustrasi Liga 1 2021
MUHAMMAD ALIF AZIZ MARDIANSYAH/BOLASPORT.COM
Ilustrasi Liga 1 2021

BOLASPORT.COM - PSSI disarankan untuk menyelesaikan sengketa dengan Mata Najwa melalui Dewan Pers ketimbang membawanya ke pengadilan.

PSSI akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum dan menggugat acara Mata Najwa guna mencari tahu identitas asli Mr. Y, wasit yang mengaku melakukan pengaturan skor di Liga 1 2021.

"Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan)," kata Ahmad Riyadh selaku Ketua Komite Wasit.

"Kalau memang mau berniat membantu PSSI untuk menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitasnya)," ujar Riyadh dikutip Bolasport.com dari Antara.

Baca Juga: Hylo Open 2021 - Jelang Perempat Final, Marcus/Kevin Berharap Kondisi Fisik Kian Bugar

Menurut Ahmad Riyadh, PSSI ingin memperjuangkan pengguguran hak tolak yang dimiliki Mata Najwa sebagai media jurnalistik.

Hak tolak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, merupakan hak yang dimiliki wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber berita yang perlu dirahasiakan.

Hal tolak sendiri bisa digugurkan jika hal itu berkaitan dengan kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan pengadilan.

Hal itu tertuang dalam Ayat 4 Pasal 4 UU yang sama.

Baca Juga: Lakukan Comeback Sempurna di Kandang Legia Warsawa, Bukti Napoli Tak Main-main di Liga Europa

Hal itulah yang kemudian ingin diperjuangkan oleh PSSI melalui jalur hukum.

Namun, Ketua Dewan Pers periode 2016-2019, Yosep Adi Prasetyo, lebih menyarankan PSSI menyelesaikan sengketa dengan Mata Najwa melalui Dewan Pers.

Sebab, menurut Yosep, pilihan jalur hukum tidak akan membuat jalan PSSI dalam mengungkapkan mafia pengaturan skor menjadi lebih mudah.

Mengingat, kerja pers dilindungi dua kekuatan hukum lain yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2008 dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Kalahkan Persela, Persib Ambil Alih Posisi Puncak Klasemen Liga 1 2021

Semua regulasi itu akhirnya akan mengarah pada satu kesimpulan di mana sengketa terkait produk jurnalistik harus diselesaikan oleh Dewan Pers.

"Di Dewan Pers, tim Mata Najwa tidak boleh menutupi semua informasi yang didapatkannya," kata Yosep dinukil dari Antara.

"Namun, nantinya Dewan Pers hanya sampai kepada kesimpulan apakah sebuah produk itu sesuai kaidah jurnalistik atau tidak."

"Jika sesuai, maka PSSI harus menghormati Undang-Undang Pers. Namun, jika tidak, maka bisa dilakukan tindakan lanjutan," kata Yosep.

Baca Juga: Belum Ada Juara Dunia, Valentino Rossi Bicara Persaingan Ketat Moto2 dan Moto3

Pria yang juga merupakan pendiri Asosiasi Jurnalistik Indonesia (AJI) itu bercerita tentang kasus seorang narasumber yang pernah memberikan keterangan palsu di televisi.

Peristiwa yang terjadi sekitar 2010 itu berakhir dengan penangkapan sang narasumber oleh polisi.

"Dahulu pernah terjadi, seseorang bercerita tentang dirinya mafia kasus di kepolisian dan mengaku sering keluar masuk Mabes Polri. Ternyata setelah itu dia ditangkap dan diperiksa ternyata memang rekayasa," tutur Yosep.

Pernyataan Yosep senada dengan pemimpin redaksi Narasi atau PT Narasi Media Pracaya, Zen Rachmat Sugito, selaku pihak yang memproduseri Mata Najwa.

Baca Juga: Bela Nuno Espirito Santo, Jose Mourinho Pertanyakan Penunjukan Antonio Conte Jadi Pelatih Spurs

Zen sendiri merasa pesimistis jika PSSI bisa membawa masalah ini sampai ke atas meja hijau.

Sebab, produk dan kerja jurnalistik di Indonesia punya tiga kekuatan hukum yang bisa melindungi para pekerjanya.

"Pak Ahmad Riyadh adalah seorang pengacara yang seharusnya mengetahui UU Pers. Kalau memang mau mempermasalahkan soal narasumber kami, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers karena akan buang-buang waktu ke pengadilan," ujar Zen.

Sebaiknya, Zen menyarankan, PSSI bisa menggunakan jalur hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi jika memang tetap mempermasalahkan soal hak tolak dalam UU Pers.

"Silakan saja kalau mau mengajukan judicial review soal hak tolak itu ke Mahkamah Konsitusi," tutur Zen.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BolaSport.com (@bolasportcom)

 

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Hugo Hardianto Wijaya
Sumber : antaranews.com
REKOMENDASI HARI INI

Liga Voli Korea - Megawati dan Para Jebolan Proliga Jadi Korban, Jadwal Padat Dikritik karena Bikin Pemain Rawan Cedera

Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Klasemen

Klub
D
P
1
Liverpool
12
31
2
Man City
12
23
3
Chelsea
12
22
4
Arsenal
12
22
5
Brighton
12
22
6
Tottenham
12
19
7
Nottm Forest
12
19
8
Aston Villa
12
19
9
Fulham
12
18
10
Newcastle
12
18
Klub
D
P
1
Persebaya
11
24
2
Persib
11
23
3
Borneo
11
21
4
Bali United
11
20
5
Persija Jakarta
11
18
6
PSM
11
18
7
PSBS Biak
11
18
8
Arema
11
18
9
Persita
11
18
10
Persik
11
15
Klub
D
P
1
Barcelona
14
34
2
Real Madrid
13
30
3
Atlético Madrid
14
29
4
Villarreal
13
25
5
Athletic Club
14
23
6
Osasuna
14
22
7
Girona
14
21
8
Mallorca
14
21
9
Real Betis
14
20
10
Real Sociedad
14
18
Klub
D
P
1
Napoli
13
29
2
Atalanta
13
28
3
Inter
13
28
4
Fiorentina
13
28
5
Lazio
13
28
6
Juventus
13
25
7
Milan
12
19
8
Bologna
12
18
9
Udinese
13
17
10
Empoli
13
16
Pos
Pembalap
Poin
1
J. Martin
404
2
F. Bagnaia
388
3
M. Marquez
320
4
E. Bastianini
320
5
B. Binder
183
6
P. Acosta
181
7
M. Viñales
163
8
F. Morbidelli
140
9
F. Di Giannantonio
139
10
A. Espargaro
136