"Nama pemain yang dipasang pada seragam harus sesuai dengan nama punggung yang didaftarkan di LIB. Nama punggung tersebut boleh didaftarkan dengan nama yang tertera sesuai data KTP/paspor atau nama popular."
"LIB berwenang untuk memerintahkan klub melakukan perubahan nama di seragam apabila tidak sesuai dengan nama yang didaftarkan dan perubahan tersebut harus diberitahukan kepada LIB."
"Jika hal ini tidak dapat dipenuhi, maka pemain yang bersangkutan tidak dapat bermain dalam pertandingan."
Pelanggaran atas pasal ini juga membuat PSIS Semarang terancam mendapat sanksi denda sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Villarreal Vs Manchester United - Solskjaer Beri Pesan untuk Cristiano Ronaldo cs
Begitu pula Pasal 20 Ayat 2 tentang Prosedur Pertandingan juga mengatur nama dan nomor punggung di jersey pemain.
"Klub menentukan 11 pemain utama dan 10 pemain cadangan. Nomor punggung yang digunakan harus sesuai dengan yang tertera di formulir pertandingan."
"Khusus untuk penjaga gawang dan kapten harus diberikan tanda khusus."
Pelanggaran atas pasal ini akan dilaporkan ke Komite Disiplin PSSI.
Editor | : | Hugo Hardianto Wijaya |
Sumber | : | berbagai sumber |
Komentar