Masalah pemberian bonus sebagai penghargaan diatur dalam Peraturan Presiden RI No 44 Tahun 2004 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
Pasal 15 ayat 12 mengatur penghargaan kepada atlet berprestasi bisa diberikan dalam bentuk bonus berupa uang dan/atau barang.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 Tahun 2015 mengatur lebih jauh mengenai syarat pemberian bonus kepada atlet.
Pasal 32 ayat 2 poin d menjelaskan bonus diberikan kepada olahragawan yang menjadi juara atau meraih medali emas pada Kejuaraan Dunia resmi atau Kejuaraan Asia resmi single event untuk cabang olahaga Olimpiade.
Baca Juga: 'Sudah Lebih dari Cukup', Marcus/Kevin Bersyukur meski Gagal Juara BWF World Tour Finals 2021
Thomas Cup merupakan kejuaraan dunia resmi Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF). Adapun bulu tangkis jelas masuk dalam kategori cabang olahraga Olimpiade.
Meski demikian, Pasal 6 ayat 2 juga menjelaskan bahwa penghargaan dari pemerintah diberikan dengan keputusan Menteri, dalam hal ini Menpora Zainudin Amali sendiri.
Zainudin telah memaparkan alasan pihaknya tidak langsung merekomendasikan bonus bagi juara Thomas Cup.
Menurutnya, bonus harus jelas penggunaannya untuk menjaga predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Rincian Hadiah Uang Marcus/Kevin, Wakil Indonesia Tersukses pada BWF World Tour 2021
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | berbagai sumber |
Komentar