Sementara empat tersangka lainnya kini sedang dalam pengejaran penyidik.
Mereka ialah Safwan, Muhammad Syamdan, Al Ashari, dan Ilham.
Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.
Baca Juga: Final Piala AFF 2020 - Timnas Indonesia Dihantui Rekor Buruk Lawan Thailand
"Kami melakukan gelar perkara dan telah kami tetapkan sebanyak enam orang tersangka," ungkap Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya, Sabtu (25/12/2021).
"Bukti berupa visum, video, sepatu yang digunakan pemain dalam, dan ada juga baju yang digunakan oleh wasit. Dua orang ini sudah kami lakukan penahanan," imbuh Andi.
Sekjen PSSI Yunus Nusi mengapresiasi gerak cepak pihak Kepolisan dan Asprov PSSI Sulawesi Selatan dalam menangani kasus ini.
Baca Juga: Harga Mahal Harus Dibayar Thailand ke Final Piala AFF 2020, Memotivasi Kalahkan Timnas Indonesia
"Terima kasih banyak kepada semua yang membantu untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Yunus
"Mudah-mudahan ini menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap perangkat pertandingan,’’ harapnya.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan pun sudah berkomunikasi dengan Kapolres Enrekeng AKBP Andi Sinjaya.
Iriawan berharap ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun sehingga kasus serupa tidak terulang kembali.
View this post on Instagram
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | PSSI.org |
Komentar