Bolasport.com – Pemerintah menyiapkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 saat libur panjang.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 sekaligus duta adaptasi kebiasaan baru Reisa Broto Asmoro mengatakan, terdapat tiga momen liburan yang terbukti memicu angka kenaikan kasus Covid-19. Momen tersebut adalah libur Maulid Nabi, Natal 2020, dan libur Idul Fitri 2021.
Libur Idul Fitri 2021, kata Reisa, mencatatkan penambahan sekitar 50.000 kasus positif harian atau naik 1.000 persen dari bulan sebelumnya. Sementara libur Maulid Nabi dan Natal 2020 menambah 5.000 jumlah kasus positif harian atau naik 100 persen dari bulan sebelumnya.
Guna mencegah kasus serupa pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pemerintah melakukan sejumlah langkah antisipasi. Salah satunya, dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
mendagri tersebut mengatur bahwa pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diwajibkan untuk melakukan tracing, testing, dan treatment (3T) hingga ke tingkat RT dan RW selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Inmendagri tersebut juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan untuk mendorong masyarakat melakukan langkah pencegahan dan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Indonesia Berupaya Kejar Target 40 Persen Populasi Penduduk Tervaksin Lengkap
“Bagi para pekerja, kami meminta menjadwal ulang tradisi pulang kampung atau mudik saat Natal dan Tahun Baru, untuk memastikan bahwa sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa,” ujar Reisa dalam keterangan resmi, Rabu (29/12/2021).
Inmendagri juga mencakup larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan badan usaha milik negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Demi mencegah terjadinya kerumunan di malam tahun baru, Inmendagri juga meminta Pemerintah Daerah (pemda) untuk menutup alun-alun pada 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2022. Selain itu, pemda juga diimbau untuk tidak menggelar kegiatan seni budaya maupun olahraga hingga 2 Januari 2022.
Selanjutnya, Inmendagri meminta Satpol PP, Satlinmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk siap siaga dalam mencegah terjadinya aktivitas publik yang mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Utamanya dalam hal aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian yang berisiko mengakibatkan kerumunan.
Editor | : | Sheila Respati |
Komentar