"Saya ingin bulan ini ada peninjauan ulang. Pekerjaan rumah kita masih banyak, sehingga tidak ada waktu untuk menunda-nunda pekerjaan. Merah Putih harus segera berkibar lagi," kata Okto.
WADA memberikan sanksi selama satu tahun kepada LADI pada 7 Oktober 2021 karena dinilai tidak patuh terhadap Kode WADA.
Baca Juga: Anggaran Dipotong, Asosiasi Olimpiade Malaysia Ingin Tiru Viktor Axelsen
Akibatnya, penggunaan bendera Merah Putih di event olahraga menjadi terbatas serta keputusan bagi Indonesia untuk menjadi tuan rumah event olahraga dipaksa ditunda hingga sanksi untuk LADI ditangguhkan.
Dalam surat yang ditantatangani Kepala Unit Kepatuhan (Head of the Compliance Unit) WADA Emiliano Simonelli kepada NOC Indonesia mencantukman empat poin penggunaan bendera Merah Putih kepada Indonesia.
Pertama, hanya terbatas pada pengibaran bendera resmi oleh penyelenggara acara di venue/arena/stadion di mana kejuaraan regional, kontinental, atau dunia sedang berlangsung, baik untuk durasi acara atau untuk bagian tertentu dari acara seperti penyerahan medali, upacara pembukaan atau penutupan atau elemen protokol lainnya.
Kedua, diperkenankan menempatkan bendera negara pada pakaian seragam dan/atau pakaian teknis atlet dan delegasinya.
Ketiga, diperkenankan menayangkan bendera negara di samping nama seorang atlet, selama penayangan tersebut tidak dilakukan di tempat/arena/stadion di mana acara tersebut diadakan.
"Saya sudah mengingatkan kembali kepada Gobi, bahwa ANOC dan APSF menunggu sanksi ini dicabut karena kita ingin menjadi tuan rumah ANOC World Beach Games 2023 serta ASEAN Para Games tahun ini," tutur Okto.
"Tetapi, seperti yang selalu saya katakan. Kami tidak sekadar membenarkan mobil rusak. Kami membangun mobil Formula 1 sehingga semuanya harus benar-benar sesuai dengan aturan dan itu yang tengah kami kerjakan bersama-sama," kata Okto.
Baca Juga: Gara-gara UFC, Petarung Ini Jadi Tumbal Kengerian Khabib Nurmagomedov
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | NOC Indonesia |
Komentar