Ketentuan tersebut antara lain perencanaan tes doping, formula perhitungan jenis sampel, penentuan cabang olahraga yang pantas untuk dilakukan tes, serta risiko doping di setiap cabang olahraga.
"Pengujian 2021 sudah kami penuhi menggunakan perencanaan versi lama," tutur Rheza.
"Untuk 2022 kami menggunakan proses perencanaan versi baru yang sudah diarahkan oleh mereka (WADA) dan sudah dapat persetujuan mereka, Insyaallah kami hanya perlu melakukan tesnya saja," ujarnya.
Sebelumnya Indonesia dijatuhkan sanksi dari WADA pada 7 Oktober 2021.
Seandainya hukuman benar-benar terbebas pada Februari, berarti itu lebih cepat dari sanksi awal yang berlaku satu tahun sejak dijatuhi punishment.
Baca Juga: WADA Puji Progres Indonesia Paling Baik, Merah Putih Ditargetkan Berkibar Lagi pada SEA Games 2022
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | antaranews.com |
Komentar