Adapun dua syarat berikutnya berkaitan dengan prokes.
Penonton harus sudah mendapat dosis vaksin dua kali yang dibuktikan dengan keterangan pada aplikasi PeduliLindungi.
Sementara syarat terakhir adalah menunjukkan hasil tes negatif.
"Penonton wajib menunjukkan hasil PCR (berlaku 2x24 jam)/antigen (berlaku 1x24 jam) sebelum memasuki area Sirkuit," ujar Cahyadi.
Baca Juga: Walau Hujan Deras, ITDC Pastikan Sirkuit Mandalika Bebas dari Genangan Air
Hasil tes negatif dari rumah sakit atau klinik juga diperlukan bagi penonton yang belum terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi.
Syarat vaksinasi dan tes negatif juga berlaku bagi penonton dari luar negeri.
"Warga negara asing diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin serta hasil tes PCR/Antigen sesuai dengan prosedur yang dikirim melalui email terdaftar," katanya.
MotoGP Indonesia akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022.
Baca Juga: Harga Tiket MotoGP Indonesia Dirilis, Mulai 115 Ribu untuk Nonton Quartararo dkk di Lintasan
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | antaranews.com |
Komentar