BOLASPORT.COM - Sanksi pengibaran bendera Indonesia pada kompetisi internasional dari Lembaga Anti-Doping Dunia (WADA) segera berakhir.
Head of the Compliance Unit WADA sebelumnya telah mengirimkan surat pembebasan sanksi pada 14 Januari lalu.
Dalam pernyataan disebutkan bahwa Indonesia akan dibebaskan dari sanksi "ketidakpatuhan" pada awal Februari ini.
Hukuman yang diberikan melalui LADI (Lembaga Anti-doping Indonesia) tidak bisa langsung dicabut karena ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan secara kelembagaan.
Baca Juga: Fokus LADI Setelah Sanksi WADA Bakal Dicabut
Tahapan itu termasuk hal-hal administratif, seperti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh cabang olahraga, susunan pengurus LADI, serta perencanaan tes doping.
LADI juga telah menyelesaikan test distribution plan (TDP) yang menjadi prosedur yang harus dipenuhi lembaga anti-doping di setiap negara.
TDP terbaru sudah diserahkan LADI kepada Lembaga Anti-doping Jepang (JADA) yang menjadi pengawas selama periode ketidakpatuhan.
"Tadi pagi, JADA menerima acceptance terhadap TDP kami," kata Wakil Ketua LADI, Rheza Maulana, dilansir BolaSport.com dari Kompas.com.
Baca Juga: Langkah yang Harus Dilewati Indonesia agar Terbebas dari Sanksi WADA
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar