"Ini merupakan kerja keras yang dilakukan dalam satu dua bulan terakhir karena TDP tahun ini kami buat dengan formula baru yang memenuhi standar WADA."
Reza juga menjelaskan bahwa JADA juga telah mengizinkan LADI untuk melaksanakan TDP yang disetujui secara profesional dan independen.
JADA pun telah meminta dihapus dari akun LADI. Artinya, tugas mereka untuk memantau proses yang dilakukan LADI sudah selesai.
"Mereka juga sudah mengirimkan invoice terakhir, dalam artian sudah selesai pengawasan terhadap LADI dan kami sudah bayarkan," tutur Rheza.
Baca Juga: Siap-siap Merah Putih Bakal Berkibar Lagi, Sanksi Wada Dicabut Awal Februari
Rheza, juga anggota Gugus Tugas Percepatan Sanksi WADA, menambahkan pihaknya kini tinggal menunggu kabar baik dari WADA terkait pembebasan sanksi.
"JADA sudah mengatakan, Indonesia sudah bisa (melaksanakan WADA Code) sendiri mulai dari sekarang," ujar Rheza.
"Dalam waktu dekat, semoga akan ada surat resmi dari Montreal (Markas Besar WADA) terkait hal tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari, mengatakan keputusan dari WADA akan datang pada Kamis (3/2/2022) besok.
Baca Juga: 10 Selebgram Ikut Lomba Sepeda di Manado, Rutenya Sangat Indah
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar