BOLASPORT.COM - Sanksi pengibaran bendera Indonesia pada kompetisi internasional dari Lembaga Anti-Doping Dunia (WADA) segera berakhir.
Head of the Compliance Unit WADA sebelumnya telah mengirimkan surat pembebasan sanksi pada 14 Januari lalu.
Dalam pernyataan disebutkan bahwa Indonesia akan dibebaskan dari sanksi "ketidakpatuhan" pada awal Februari ini.
Hukuman yang diberikan melalui LADI (Lembaga Anti-doping Indonesia) tidak bisa langsung dicabut karena ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan secara kelembagaan.
Baca Juga: Fokus LADI Setelah Sanksi WADA Bakal Dicabut
Tahapan itu termasuk hal-hal administratif, seperti penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh cabang olahraga, susunan pengurus LADI, serta perencanaan tes doping.
LADI juga telah menyelesaikan test distribution plan (TDP) yang menjadi prosedur yang harus dipenuhi lembaga anti-doping di setiap negara.
TDP terbaru sudah diserahkan LADI kepada Lembaga Anti-doping Jepang (JADA) yang menjadi pengawas selama periode ketidakpatuhan.
"Tadi pagi, JADA menerima acceptance terhadap TDP kami," kata Wakil Ketua LADI, Rheza Maulana, dilansir BolaSport.com dari Kompas.com.
Baca Juga: Langkah yang Harus Dilewati Indonesia agar Terbebas dari Sanksi WADA
"Ini merupakan kerja keras yang dilakukan dalam satu dua bulan terakhir karena TDP tahun ini kami buat dengan formula baru yang memenuhi standar WADA."
Reza juga menjelaskan bahwa JADA juga telah mengizinkan LADI untuk melaksanakan TDP yang disetujui secara profesional dan independen.
JADA pun telah meminta dihapus dari akun LADI. Artinya, tugas mereka untuk memantau proses yang dilakukan LADI sudah selesai.
"Mereka juga sudah mengirimkan invoice terakhir, dalam artian sudah selesai pengawasan terhadap LADI dan kami sudah bayarkan," tutur Rheza.
Baca Juga: Siap-siap Merah Putih Bakal Berkibar Lagi, Sanksi Wada Dicabut Awal Februari
Rheza, juga anggota Gugus Tugas Percepatan Sanksi WADA, menambahkan pihaknya kini tinggal menunggu kabar baik dari WADA terkait pembebasan sanksi.
"JADA sudah mengatakan, Indonesia sudah bisa (melaksanakan WADA Code) sendiri mulai dari sekarang," ujar Rheza.
"Dalam waktu dekat, semoga akan ada surat resmi dari Montreal (Markas Besar WADA) terkait hal tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Sanksi WADA, Raja Sapta Oktohari, mengatakan keputusan dari WADA akan datang pada Kamis (3/2/2022) besok.
Baca Juga: 10 Selebgram Ikut Lomba Sepeda di Manado, Rutenya Sangat Indah
"Insya Allah pada 2 Februari waktu Montreal, Kanada atau 3 Februari WIB kita akan menerima kabar baik," kata Raja Sapta Oktohari.
"Kabar yang ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena Merah Putih dapat berkibar lagi," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Olimpiade Indonesia.
Okto berharap masyarakat bisa ikut serta dalam menyambut bebasnya Indonesia dari sanksi WADA, terutama soal larangan pengibran bendera.
Sekadar informasi, larangan pengibaran bendera Indonesia dalam turnamen internasional cuma salah satu dari enam poin sanksi yang diberikan WADA.
Dipulihkannya status LADI di sisi lain mengembalikan hak Indonesia untuk memenangi bidding tuan rumah turnamen internasional.
Baca Juga: Praveen/Melati Dicoret Pelatnas, PB Djarum: Bukan Akhir dari Segalanya
Editor | : | Ardhianto Wahyu Indraputra |
Sumber | : | Kompas.com |
Komentar