"Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekuensi hukum," kata Uba Rialin.
Baca Juga: PSSI Gelar Rapat Darurat Bahas Nasib Liga 1 2021-2021 Akibat Diterpa Covid-19
Bahwa atas seluruh tayangan MOLA Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi MOLA yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin atau pun persetujuan tertulis dari MOLA.
Sehingga segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan MOLA Content & Channels di wilayah Negara Republik Indonesia melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerjasama dari MOLA di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.
Baca Juga: Andritany Ardhiyasa Positif Covid-19, Persija Jakarta Tetap Optimistis Hadapi Arema FC
Seperti misalnya para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels.
Editor | : | Mochamad Hary Prasetya |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar