BOLASPORT.COM - Indonesia Tourism Development Center (ITDC) merespons klaim Sibahwai tentang lahan 3,5 hektar di sekitar Sirkuit Mandalika adalah miliknya.
ITDC mengaku klaim yang dibuat Sibahwai soal lahan yang sudah menjadi Tikungan 9 Sirkuit Mandalika tidak benar adanya.
Lahan tersebut merupakan Lahan HPL ITDC no 71, 73, dan HPL 116 yang sah berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, ITDC merujuk dari dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin (orang tua Sibahwai) di Pengadilan Negeri Praya.
Dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), sudah dilakukan pengukuran ulang pada tanggal 06 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah.
Dalam pengukuran tersebut juga disaksikan oleh Sibahwai, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC, serta menghadirkan bukti kepemilikan lahan ITDC dari lahan yang dimaksud.
Hasilnya, sertifikat yang berupa HPL, telah membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orang tua dari Sibahwai tidak memiliki atas hak pada lahan yang diduduki tersebut.
Sebagai tambahan, berdasarkan catatan pengadilan, Amaq Semin juga telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996.
Baca Juga: Tes Pramusim MotoGP Mandalika - Marquez Puas Motor Baru Buatan Honda
Editor | : | Agung Kurniawan |
Sumber | : | MGPA |
Komentar