Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak LTDC.
Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan menegaskan dari bukti tersebut Sibahwai tidak berdasar.
Yudhistira juga meminta kepada yang bersangkutan menempuh jalur hukum jika memang tanah tersebut adalah miliknya.
“Berdasarkan bukti tersebut maka kami tegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari lahan HPL ITDC no 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear," kata Yudhistira, dikutip BolaSport.com dari MGPA.
Baca Juga: Absen pada Hari Ketiga Tes Pramusim MotoGP Mandalika, Ini Alasan Joan Mir
"Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri."
"Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana, karena jika Sdr. Sibahwai memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata.”
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada.
"Terakhir, Kami juga menghimbau semua pihak agar bersikap imparsial dan menghindari penggunaan framing/narasi yang insinuatif dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC,” tutup Yudhistira.
Baca Juga: Adik Valentino Rossi Full Senyum, Kirim Sinyal Cinta untuk Ducati
Editor | : | Agung Kurniawan |
Sumber | : | MGPA |