Situasi ini merujuk pada UU Nomor 12 tahun 2006 pasal 20 tentang kewarganegaraan.
Pasal itu berisi "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda."
Baca Juga: Bayern Muenchen Mainkan 12 Pemain Saat Lawan Freiburg
"Saya jadi tidak berselera lagi. Jordy ini, tidak saya kejar dulu," ucap Hasani Abdulgani.
"Karena yang ini pun belum beres."
"Buat apa tambah satu, pusing juga," sambung pria yang ditugaskan menjalankan proyek naturalisasi ini.
Baca Juga: Jose Mourinho Ogah Bahas Kegagalan Italia, Takut Picu Perdebatan
Hasani Abdulgani ingin menuntaskan lebih dulu pekerjaan yang selama ini sudah dijalankan hingga tuntas
Dengan begitu, hasilnya nanti tidak mengecewakan.
"Fokus saya sedang ke tiga pemain ini," tutur Hasani Abdulgani saat dihubungi BolaSport.com, Sabtu (2/4/2022).
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar