Karena kejadian ini, Bali United didenda sebesar 50 juta rupiah.
Sementara itu, Borneo FC merupakan tim yang paling banyak terkena sanksi pada kesempatan kali ini.
Tercatat ada tiga nama dari Borneo FC yang mendapatkan hukuman.
Baca Juga: UFC Harus Cari Cara agar Duel Covington vs Chimaev Bisa Terwujud
Untuk lebih jelasnya, berikut hasil sidang Komdis PSSI 12 April 2022:
1. Andri Dauri Husain, Ofisial tim Borneo FC
Kompetisi: BRI Liga 1
Pertandingan: Borneo FC vs Madura United
Tanggal kejadian: 25 Maret 2022
Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan. Melakukan protes keras terhadap perangkat pertandingan dan mendapatkan kartu merah langsung
Hukuman: Larangan mendampingi tim selama empat pertandingan dan Denda Rp. 50.000.000
2. Jonathan Bustos, Pemain Borneo FC
Kompetisi: BRI Liga 1
Pertandingan: Borneo FC vs Madura United
Tanggal kejadian: 25 Maret 2022
Jenis pelanggaran: Melakukan protes berlebihan terhadap perangkat pertandingan
Hukuman: Teguran keras
3. Javlon Guseynov, Pemain Borneo FC
Kompetisi: BRI Liga 1
Pertandingan: Borneo FC vs Madura United
Tanggal kejadian: 25 Maret 2022
Jenis pelanggaran: Melakukan protes berlebihan terhadap perangkat pertandingan
Hukuman: Teguran keras
4. Benyamin V.B, Ofisial tim Persebaya
Kompetisi: BRI Liga 1
Pertandingan: Persebaya vs Borneo FC
Tanggal kejadian: 30 Maret 2022
Jenis pelanggaran: Perilaku yang menghina dan penerapan prinsip fairplay. Melakukan protes keras dengan mengeluarkan kata-kata tidak pantas terhadap perangkat pertandingan
Hukuman: Denda Rp. 25.000.000
5. Syahrian Abimanyu, Pemain Persija
Kompetisi: BRI Liga 1
Pertandingan: Persija vs PSS Sleman
Tanggal kejadian: 31 Maret 2022
Jenis pelanggaran: Tingkah laku dan etika. Membanting stand hand sanitizer saat berjalan menuju ruang ganti
Hukuman: Denda Rp. 10.000.000
6. Tim Bali United
Kompetisi: BRI Liga 1
Pertandingan: Persik Kediri vs Bali United FC
Tanggal kejadian: 31 Maret 2022
Jenis pelanggaran: Tingkah laku buruk tim. Dalam satu pertandingan ada lima orang pemain mendapatkan kartu kuning
Hukuman: Denda Rp. 50.000.000
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | PSSI.org |
Komentar