"Detailnya tidak dapat diinfokan kerena kami tidak pegang kuasa," ujar Aji.
"Namun impact dari kontrak semasa era pandemi yang terubah karena addendum," ujarnya.
CEO APPI pun menjelaskan tindakan Marko Simic sebagai pemutusan kontrak secara sepihak yang sudah diatur dalam RSTP (Regulation on the Status and Transfer of Players) dari FIFA.
“Yang dilakukan Simic ialah pengakhiran kontrak secara sepihak dengan alasan tidak terpenuhinya pembayaran gaji atau disebut ‘Terminating contract with just cause for outstanding salary dalam pasal 14bis RSTP,” ujarnya dikutip dari akun instagram resmi APPI.
Bantahan Pihak Manajemen Persija Jakarta Atas Statement Marko Simic
Namun sehari kemudian (27/4/2022), Presiden Persija Jakarta Mohamad Prapanca memberi klarifikasi dalam akun instagram resmi klub.
“Persija adalah klub yang patuh dan taat hukum. Tidak benar ada pernyataan yang menyebutkan bahwa gaji pemain tidak dibayar selama satu tahun,” ucap Prapanca dalam unggahan di media sosial resmi Persija.
Pihak BolaSport.com pun mengkonfirmasi statement resmi Mohamad Prapanca tersebut pada hari yang sama bahwa Persija tidak menunggak gaji pemain.
Baca Juga: Sikap Persija, Bantah Tunggak Gaji dan Matikan Karier Marko Simic
“Tidak benar ada pernyataan yang menyebutkan bahwa gaji pemain tidak dibayar selama satu tahun,” kata Prapanca.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com, Persija, APPI |
Komentar