Pelanggaran itu masuk di Pasal 55 mengenai hal-hal yang mengganggu pertandingan.
"Hal-hal yang mengganggu jalannya pertandingan seperti flare (cerawat), fireworks (kembang api), bom asap, spanduk bertuliskan dan/atau menampilkan gambar rasialis, yel-yel serta hal lain yang bernada rasialis, diskriminatif, atau politis yang dapat dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran kedisiplinan dan terhadap hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Kode Disiplin PSSI," demikian isi Pasal 55 tersebut.
Pada gelaran Piala Presiden 2022, Persib Bandung terhitung jadi klub yang suporternya kerap menyalakan flare di tribune.
Suporter Persib Bandung menyalakan cerawat pada dua laga Persib Bandung melawan Persebaya Surabaya dan Bali United di Piala Presiden 2022.
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | Tribun Jabar |
Komentar