Sebagai informasi, LIB telah mengirimkan pemberitahuan secara resmi ke semua klub terkait sponsor dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020.
Dalam surat tersebut secara tegas LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian.
Sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia menjadi landasan dalam surat tersebut. Di antaranya:
Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan; Perpres Nomor 74 Tahun 2013; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.
“Sampai saat ini kami belum mencabut surat tersebut,” tegas Akhmad Hadian Lukita.
Baca Juga: KNVB Cari Host untuk Oranje Indonesia, Bisa Lebih Dekat ke Timnas Belanda
Sementara itu, Akhmad Hadian Lukita mengatakan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan segera berkomunikasi dengan klub-klub yang diduga bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian tersebut.
“Kami akan mengundang kembali klub-klub tersebut untuk klarifikasi. Kami berharap semuanya bisa lebih jelas dan tidak lagi menjadi isu yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, terdapat tiga klub Liga 1 2022/2023 yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pelanggaran sponsor perusahaan judi online
Ketiga klub yang dilaporkan adalah Persikabo 1973, PSIS Semarang, dan Arema FC.
Surat pelaporan ketiga tim itu bernomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Persikabo 1973, PSIS Semarang, dan maupun Arema FC.
View this post on Instagram
Editor | : | Metta Rahma Melati |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar