Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto yang memimpin rapat memutuskan jika Sandi dan Jordy dapat melanjutkan proses naturalisasinya.
Komisi III DPR RI menjelaskan jika proses naturalisasi tahap selanjutnya akan dilakukan sesusai undang-undang yang ada.
"Apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui pemberian kewarganegaraan Indonesia atas nama Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh untuk selanjutnya diproses melalui peraturan perundang-undangan?" tanya Bambang Wuryanto kepada para."
"Setuju," jawab para anggota lain.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | YouTube |
Komentar