Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham selaku instansi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kewarganegaraan sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2022 telah menerima 12 permohonan naturalisasi atlet.
Kendati demikian, pengajuan naturalisasi karena telah berjasa atau untuk kepentingan negara tetap harus memperhatikan kelengkapan formal status kewarganegaraannya.
Hal ini juga berlaku bagi Sandy Walsh dan Jordi Amat serta atlet lainnya yang terlebih dahulu sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui naturalisasi.
"Pada dasarnya Kemenkumham akan selalu mendukung setiap proses naturalisasi atlet yang diajukan oleh lembaga pengusul sepanjang seluruh persyaratan formil dapat dipenuhi oleh pemohon," terang Eddy.
Baru saja setelah keterangan Wamenkumham tersebut dibuat, Komisi III DPR RI juga sudah mengabulkan permohonan naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat.
Baca Juga: Media Vietnam Khawatir Timnasnya Satu Grup dengan Indonesia di Piala AFF 2022
Hal ini terjadi seusai seluruh anggota Komisi III DPR RI meluluskan rencana naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat di akhir rapat.
"Apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui pemberian kewarganegaraan Indonesia atas nama Jordi Amat Massa dan Sandy Harry Walsh untuk selanjutnya diproses melalui peraturan perundang-undangan?" tanya Bambang Wuryanto kepada para anggota Komisi III DPR RI yang menghadiri rapat.
"Setuju," jawab para anggota lain, diikuti pukul palu yang dilakukan Bambang Wuryanto.
Untuk saat ini, naturalisasi pemain untuk timnas Indonesia masih berfokus pada Sandy Walsh dan Jordi Amat.
Sementara, Shayne Pattynama masih menunggu berkasnya di Kementrian Sekretaris Negara (Kemensetneg).
Keduanya direncanakan bakal membela timnas Indonesia pada FIFA Match Day September 2022 mendatang saat menantang Curacao.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar