BOLASPORT.COM - Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mendukung sepenuhnya pelaksanaan proses naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat untuk membela timnas Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin (29/8/2022) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat ini, Komisi III DPR RI membahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI kepada dua atlet sepak bola atas nama Jordi Amat Maas asal Spanyol dan Sandy Henny Walsh asal Belanda.
Usulan pemberian kewarganegaraan tersebut diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemeriksaan dan penelitian telah dilakukan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan secara administratif dan substantif kedua pemain tersebut.
Menurut Kemenkumham, Jordi Amat dan Sandy Walsh tidak terdapat hal-hal yang memberatkan untuk dapat dikabulkannya permohonan pewarganegaraan sehingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meneruskan permohonan pemberian kewarganegaraan RI kepada Presiden.
Dalam kesempatan ini, Wamenkumham menegaskan proses naturalisasi merupakan salah satu kebijakan Pemerintah dibidang kewarganegaraan.
“Pemberian kewarganegaraan melalui mekanisme ini dimungkinkan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas dasar kepentingan negara atau jasa yang luar biasa dari seseorang sehingga negara dapat memberikan kewarganegaraan kepadanya ,” jelas Wamenkumham yang sering disapa Eddy saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh Dikebut Lagi, DPR Bahas di Rapat Hari Ini
Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham selaku instansi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kewarganegaraan sejak tahun 2019 lalu hingga tahun 2022 telah menerima 12 permohonan naturalisasi atlet.
Kendati demikian, pengajuan naturalisasi karena telah berjasa atau untuk kepentingan negara tetap harus memperhatikan kelengkapan formal status kewarganegaraannya.
Hal ini juga berlaku bagi Sandy Walsh dan Jordi Amat serta atlet lainnya yang terlebih dahulu sudah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui naturalisasi.
"Pada dasarnya Kemenkumham akan selalu mendukung setiap proses naturalisasi atlet yang diajukan oleh lembaga pengusul sepanjang seluruh persyaratan formil dapat dipenuhi oleh pemohon," terang Eddy.
Baru saja setelah keterangan Wamenkumham tersebut dibuat, Komisi III DPR RI juga sudah mengabulkan permohonan naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat.
Baca Juga: Media Vietnam Khawatir Timnasnya Satu Grup dengan Indonesia di Piala AFF 2022
Hal ini terjadi seusai seluruh anggota Komisi III DPR RI meluluskan rencana naturalisasi Sandy Walsh dan Jordi Amat di akhir rapat.
"Apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui pemberian kewarganegaraan Indonesia atas nama Jordi Amat Massa dan Sandy Harry Walsh untuk selanjutnya diproses melalui peraturan perundang-undangan?" tanya Bambang Wuryanto kepada para anggota Komisi III DPR RI yang menghadiri rapat.
"Setuju," jawab para anggota lain, diikuti pukul palu yang dilakukan Bambang Wuryanto.
Untuk saat ini, naturalisasi pemain untuk timnas Indonesia masih berfokus pada Sandy Walsh dan Jordi Amat.
Sementara, Shayne Pattynama masih menunggu berkasnya di Kementrian Sekretaris Negara (Kemensetneg).
Keduanya direncanakan bakal membela timnas Indonesia pada FIFA Match Day September 2022 mendatang saat menantang Curacao.
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar