"Kami mengamankan 18 orang awal, namun menetapkan 12 orang tersangka berdasarkan peran mereka dalam pengeroyokan," kata Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana, S.I.K., M.H dalam video konferensi pers yang disiarkan di instagram Polres Sleman.
"Tersangka adalah: HN, AE, KI, YM, AP, AE, AS, SM, AB, RF, FS, JN (di bawah umur)," tambahnya.
Menurut AKP Rony, korban dianiaya pada Minggu (28/8/2022) pukul 00.15 WIB di palang pintu Ambarketawang, Gamping, Sleman.
Baca Juga: Lanjut Terus, Komisi III DPR RI Setujui Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh
Korban ditabrak oleh pelaku setelah palang rel kereta terbuka.
Lalu rombongan pelaku menganiaya korban, adapun AKP Rony menjelaskan bahwa salah satu tersangka (JN) melakukan provokasi.
View this post on Instagram
Editor | : | Bagas Reza Murti |
Sumber | : | instagram.com/psssleman |
Komentar